Cileunyi - Untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat didalam pengurusan administrasi, Anggota Unit Intelkam Polsek Cileunyi Jajaran Polresta Bandung Polda Jabar Briptu Via Sovariani Hartati secara intens melayani pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), Kamis (1/2/2024)
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Dr. Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Cileunyi Kompol Suharto, S.H. mengatakan, SKCK diberikan guna memenuhi keperluan melanjutkan pendidikan maupun melamar pekerjaan.
“SKCK ialah salah satu persyaratan yang harus dipenuhi untuk melanjutkan pendidikan maupun keperluan melamar pekerjaan, ” ujar Kapolsek
Jadi, sebut Kapolsek, bagi warga yang tinggal di Kecamatan Cileunyi, bisa langsung datang ke ruang pelayanan Unit Intelkam Polsek Cikeunyi pada jam kerja dari hari Senin hingga Sabtu.
Baca juga:
Mutasi Polri, 7 Polwan Dapat Promosi Jabatan
|
Menurut Kapolsek, dalam pengurusan SKCK ada ketentuan atau persyaratan yang harus disiapkan terlebih dahulu oleh pemohon, seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, fotokopi Akta Kelahiran, pas foto 4×6 dengan background merah sebanyak 3 lembar.
Sedangkan masa berlaku SKCK yaitu selama 6 bulan kedepan, sehingga apabila masa berlaku telah berakhir, pemohon bisa datang kembali ke Unit Intelkam Polsek Cileunyi untuk perpanjangan kembali, jika belum mendapatkan pekerjaan
Pelayanan terhadap masyarakat dalam pembuatan SKCK sudah menjadi kewajiban dan tugas anggota Polri terutama unit Intelkam dalam melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.
Maka dari itu sudah seharusnya masyarakat mendapatkan pelayanan prima dan maksimal dengan mengedepankan sikap humanis dari anggota Polsek Cileunyi yang transparansi, cepat dan profesional.
“Diharapkan dengan pelayanan publik yang maksimal ini dapat memberikan kemudahan dan kepuasan serta dapat membangun kepercayaan masyarakat bahwa anggota Polsek Cileunyi selalu siap melayani masyarakat, ” pungkasnya.